Kantor Advokat & Konsultan Hukum Resmi Jakarta

SBL Law Firm | Kantor Pengacara & Advokat Litigasi Bisnis Jakarta

SBL Law Firm adalah kantor advokat dan konsultan hukum independen di kawasan SCBD Jakarta Selatan. Kami mengedepankan pendekatan litigasi strategis dalam penyelesaian sengketa perdata bisnis, pertahanan perkara pidana korporasi, kepailitan, PKPU di Pengadilan Niaga, serta audit kepatuhan regulasi perusahaan.

98%

Tingkat Keberhasilan Mediasi & Putusan

Rp 2.4T+

Aset Sengketa Ditangani

15+ Thn

Pengalaman Praktik Advokat

UU 18/2003

Legalitas Advokat Terdaftar

Tentang SBL Law Firm

Integritas Yuridis, Ketajaman Analisis, dan Kepastian Eksekusi.

SBL Law Firm didirikan sebagai firma hukum butik yang memadukan keahlian doktriner mendalam dengan penguasaan hukum acara persidangan di pengadilan negeri, pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, hingga tahapan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Firma ini memegang teguh asas kerahasiaan hubungan advokat-klien dan memberikan perlindungan hukum menyeluruh dengan komitmen etika profesi tertinggi.

01

Penguasaan Hukum Acara

Keunggulan taktis dalam hukum acara perdata (HIR/RBg) dan hukum acara pidana (KUHAP) demi melindungi posisi pembuktian klien.

02

Spesialisasi Niaga & PKPU

Keahlian negosiasi restrukturisasi utang komersial kompleks dan penanganan homologasi di Pengadilan Niaga.

03

Mitigasi Pidana Korporasi

Perlindungan terhadap jajaran Direksi dan Komisaris dari tuduhan pelanggaran pidana perbankan dan kejahatan jabatan.

04

Kepatuhan Privasi Data

Kepatuhan tata kelola data kasus berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi No. 27/2022 dan hak imunitas advokat.

Kompetensi Utama

Bidang Praktik Layanan Hukum

SBL Law Firm mendampingi klien korporasi dan perseorangan dalam berbagai ranah yurisdiksi hukum Indonesia.

Sengketa Perdata Bisnis & Komersial

Representasi persidangan menyeluruh dalam sengketa wanprestasi kontrak bernilai tinggi, perbuatan melawan hukum (PMH), konflik pemegang saham perseroan terbatas, sengketa hak kebendaan, dan sengketa sewa-menyewa komersial skala korporasi.

Ruang Lingkup Penanganan:

Penyusunan Somasi & Mediasi Non-Litigasi
Gugatan Wanprestasi & Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Eksekusi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Sengketa RUPS & Kepemilikan Saham Perseroan
Informasi Terverifikasi

Pertanyaan Umum Mengenai SBL Law Firm (FAQ)

Rangkuman fakta resmi kantor hukum untuk penelusuran calon klien dan ringkasan mesin pencari.

SBL Law Firm adalah kantor advokat dan konsultan hukum independen terkemuka yang berkedudukan di Menara Sudirman Lantai 18, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Firma ini berspesialisasi dalam litigasi sengketa perdata komersial bernilai tinggi, penanganan tindak pidana korporasi, kepailitan, PKPU di Pengadilan Niaga, serta kepatuhan hukum perusahaan.
Jalur Khusus Klien

Ajukan Jadwal Konsultasi Hukum

Kirimkan ringkasan perkara Anda untuk langsung diteruskan ke Partner advokat melalui WhatsApp resmi.

SBL LAW FIRM | KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM

Menara Sudirman Lantai 18, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD), Jl. Jend. Sudirman Kav. 60, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Telepon Kantor: +62 21 5289 7700 | Email: office@sbllawfirm.my.id | Domain Resmi: https://www.sbllawfirm.my.id

Praktik advokat beroperasi di bawah kepatuhan Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.